Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati Berikan Teladan Laporkan Penerimaan Hadiah Lebaran 

×

Bupati Berikan Teladan Laporkan Penerimaan Hadiah Lebaran 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 8
LAPORKAN - Bupati HSS Syafrudin Noor memberikan teladan dalam melaporkan penerimaan hadiah lebaran melalui UPG. (KP/Ist)

Kandangan, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, memberikan contoh teladan dengan melaporkan penerimaan hadiah lebaran kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Senin (14/4/2025) di Kantor Inspektorat Kabupaten HSS. 

Laporan diterima Inspektur Kabupaten HSS Kiki Rachmawati selaku Ketua UPG Kabupaten HSS.

Baca Koran

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 7, Tahun 2025, dan Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.4/01/ITDA/2025, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifkasi Terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. 

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman, setelah dilaporkan kepada UPG, disampaikan kepada KPK melalui kanal pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK). 

Bingkisan tersebut kemudian disalurkan sebagai bantuan sosial, ke Panti Asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Bupati HSS Syafrudin Noor mengimbau, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib untuk memberikan teladan di masyarakat dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya. 

“Baik secara individu, maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. 

Inspektur Kabupaten HSS Kiky Rachmawati mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, dipersilahkan untuk menghubungi UPG dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi. 

“Dengan datang langsung ke Sekretariat UPG yang berada di Inspektorat Daerah maupun melalui layanan telpon WhatsApp 0821 5533 1955, disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi tersebut,” terangnya. 

Teladan dari Syafrudin Noor merupakan bagian dari komitmen, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sehingga diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. (tor/K-6)

Baca Juga :  Sekda HSS Tandatangani Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD
Iklan
Iklan