RANTAU, Kalimantan post.com – Lebaran seharusnya menjadi momen penuh suka cita. Namun, suasana Idul Fitri 1446 Hijriah di Nes 15 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, berubah mencekam setelah insiden penikaman tragis terjadi, Selasa (1/4/2025).
Seorang pemuda bernama Dian (25), warga Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, meregang nyawa saat berkunjung ke rumah kekasihnya berinisial N (23) di kawasan Nes 15 Tatakan. Korban tewas akibat ditikam secara brutal oleh Muhammad Irfan (24), pria yang diduga menyimpan rasa cemburu terhadap korban.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/4/2025), mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WITA.
Sebelumnya, tersangka sempat datang ke rumah N di pagi hari membawa pisang untuk dimasak menjadi kolak. Namun, suasana santai itu berubah menegang ketika Irfan melontarkan ancaman dalam bahasa Banjar kepada N. Yang bahasanya banjarnya, “Aku biar haja terpisah ikam asal membunuh Inya (korban)”.
“Artinya aku biar saja terpisah dengan kamu asal bunuh dia maksudnya si korban, ” ungkap Kapolres menirukan percakapan tersangka dalam berbicara dengan N.
Sadar ada gelagat berbahaya, N langsung mengabari korban, kemudian korban merasa terancam lalu menghubungi keluarganya di Kandangan, sayangnya, langkah pencegahan tak berhasil.
Siang harinya, Irfan kembali datang dan memaksa berbicara dengan korban. Saat korban keluar menemui, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menyerang dengan membabi buta. Tercatat lebih dari 10 luka tusukan ditemukan di tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Datu Sanggul oleh relawan, namun nyawanya tak tertolong.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka berhasil dibekuk di rumah pamannya di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan tanpa ada perlawanan.
Sementara barang bukti berupa sebilah pisau dan jaket yang digunakan saat kejadian turut diamankan dan pelaku pembunuhan.
“Motifnya mengarah pada cemburu. Tersangka menyukai saksi N dan tak terima hubungan korban dengan kekasihnya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (abd/KPO-4)