Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dana Hibah Pokmas Jatim Dipotong 21 Tersangka hingga 20 Persen

×

Dana Hibah Pokmas Jatim Dipotong 21 Tersangka hingga 20 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20250423 WA0030
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.

“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Baca Koran

Asep menjelaskan mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.

Setelah itu, tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir tersebut disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pengeroyokan Berujung Maut Direkontruksi
Iklan
Iklan