Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama 12 hingga 14 April 2025. Kegiatan ini menyasar dua kecamatan, yakni Sungai Raya dan Kandangan, dengan melibatkan kader PKK serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi ini, Desy menyampaikan dua perda penting, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Menurutnya, kedua perda ini menjadi pedoman dalam membangun daerah yang ramah perempuan, anak, serta menjaga budaya lokal.
Desy menekankan bahwa kader PKK memegang peranan kunci dalam menyukseskan implementasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Ibu-ibu PKK harus jadi garda terdepan dalam menyosialisasikan hak perempuan dan anak, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kita,” ujar Desy.
Tak hanya itu, Desy juga mendorong agar PKK turut aktif dalam program pemberdayaan ekonomi perempuan. Ia meyakini, perempuan yang berdaya secara ekonomi akan lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Dengan kekuatan PKK yang tersebar hingga tingkat desa, kita optimistis perlindungan perempuan dan anak bisa berjalan lebih efektif,” tambah Desy. Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berbudaya.
Kegiatan ini pun disambut antusias oleh para peserta yang hadir. Mereka menyampaikan komitmen untuk terus mendukung program-program pemberdayaan yang sejalan dengan visi pemerintah daerah Kalimantan Selatan.(nau/K-3)