BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Sebanyak 10 orang asal Kalimantan Selatan yang diduga hendak menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah dan visa kerja diperiksa petugas di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Rombongan yang tampak seperti calon jemaah umrah tersebut tidak mengenakan seragam haji dan diketahui tidak menggunakan visa umrah sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dari petugas bandara, Imigrasi, Kementerian Agama, dan BP3MI Kalimantan Selatan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiawan mengatakan, rombongan tersebut melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa kerja untuk keperluan ibadah haji.
“Mereka dijadwalkan berangkat pada 22 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita dengan maskapai Pelita Air tujuan Jakarta,” ujar Ady saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rombongan berjumlah 10 orang termasuk satu orang petugas travel dari PT Nissa Nazely Azzahra Tour and Travel, Haji & Umrah. Tiga orang diantaranya, termasuk petugas travel berinisial AG serta dua jemaah asal Kandangan berinisial A dan M, kedapatan menggunakan visa kerja.
“A dan M adalah pasangan suami istri yang mengaku telah membayar biaya perjalanan ibadah tersebut,” tambah Ady.
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami Polda Kalimantan Selatan, khususnya terhadap AG sebagai petugas travel.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BP3MI Kalsel, Erwan Permana, menyebut beberapa jemaah lainnya menggunakan visa multiple entry dengan durasi tinggal hingga 90 hari.
“Tujuannya agar bisa melaksanakan umrah sekaligus haji,” jelasnya. (dev/KPO-4)