Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Remaja Banjarbaru Diamankan Polisi

×

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Remaja Banjarbaru Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250418 WA0024
ASUSILA - Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana yang mengamankan pelaku tindakan asusila. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com– Seorang remaja berinisial MNI, warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin.

Baca Koran

“Kejadian bermula saat pelapor, berinisial D, mencari anak perempuannya NAA (16) yang tidak ditemukan di rumah setelah salat Isya. Setelah memeriksa CCTV, diketahui anaknya pergi meninggalkan rumah bersama seseorang,” jelas Kompol Imam dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Pelapor kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di sebuah rumah di kawasan Liang Anggang. Atas informasi tersebut, pelapor segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi lokasi.

“Setelah tim kami bersama bhabinkamtibmas sampai di tempat, pelaku dan korban langsung diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti pakaian dan perangkat komunikasi.

Kompol Imam menyampaikan, pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal dan berkomunikasi melalui pesan singkat.

“Saat ini korban telah dikembalikan kepada orang tuanya dan berada dalam pengawasan kami. Sementara pelaku sedang menjalani proses hukum, namun tetap difasilitasi untuk mengikuti ujian akhir sekolahnya,” pungkasnya. (dev/KPO-4)

Baca Juga :  Tiga Hakim Ditetapkan Kejagung Tersangka Kasus Suap Perkara di Pengadilan Negeri Jakpus
Iklan
Iklan