Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyayangkan sikap SDIT Ukhuwah yang tak kunjung hadir ketika dipinta keterangan oleh pihak yang berwenang, termasuk saat diundang oleh Disdik Kota Banjarmasin sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar, Disdik Kota Banjarmasin, H. Ibnul Qayyim Islamy, ST saat dijumpai di area Polresta Banjarmasin dalam rangka memberi keterangan terhadap kasus yang melibatkan SDIT Ukhuwah beberapa waktu lalu.
“Kita semua menginginkan yang terbaik tidak ada yang dirugikan menyangkut dunia pendidikan kita, kalau kita fokusnya aja terhadap pemulihan anak dan mendamaikan kedua pihak,” kata Qayyim sesaat setelah memberikan keterangan di Polresta Banjarmasin, Selasa (22/04).
“Sudah ada titik terang tadi, orang tua sudah membuka diri, saling memaafkan tadi barusan kita lakukan proses mediasi,” tambahnya.
Disisi lain, Qayyim juga menegaskan akan memberikan pembinaan kepada pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, menurutnya alangkah lebih baik jika sekolah mampu menyelesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan ke pihak sekolah, Qayyim mengungkapkan belum ada ke arah tersebut, karena saat ini pihaknya berfokus kepada penyelesaian permasalahan anak terlebih dahulu.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang sanksi itu kami berikan, tapi tidak sejauh itu, kalau ada kelalaian kemungkinan besar dilakukan pembinaan terlebih dahulu juga,” bebernya.
“Sanksi itu langkah terakhir, kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, apa yang harus dibenahi dan dipebaiki, itu yang akan dilakukan,” tambah Qayyim.
Selain itu, Qayyim sangat menyayangkan pihak SDIT Ukhuwah tidak bisa berhadir dalam upaya mediasi tersebut, bahkan bukan kali ini saja ujarnya saat dipanggil oleh Disdik pun, pihak sekolah beralasan ada kesibukan lain hal.
“Iya kita menyayangkan lah sekolah tidak bisa hadir disini, kami kemaren adakan pertemuan juga tidak datang pihak sekolah karena adanya kesibukan yang lain,” tutup Qayyim.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak SDIT Ukhuwah dengan menghubungi Syaiful Rahman selaku Kepala Sekolah membenarkan terkait ketidakhadiran pihak sekolah dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Banjarmasin dengan jadwal Selasa, 22 April 2025.
“Memang benar bila kami pihak SD Islam Terpadu Ukhuwah telah menyampaikan surat resmi bila kami tidak dapat hadir dalam forum mediasi tersebut, karena adanya agenda rapat rutin manajemen dengan direksi yang sudah terjadwal sebelumnya terkait program dan kurikulum sekolah,” kata Syaiful.
“Perlu kami tegaskan bahwa pihak sekolah telah menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan musyawarah sejak awal,” sambungnya.
Syaiful pun menegaskan sejak awal proses mediasi telah kami lakukan dengan itikad baik, namun sayangnya salah satu pihak tidak dapat berbesar hati dan penuh kelapangan dada menerima hasil mediasi yang dilakukan pada beberapa bulan yang lalu sehingga masalah tersebut menjadi berlarut-larut.
“Apabila salah satu orang tua siswa yang kami mediasi pada bulan Februari yang lalu menunjukkan sikap lapang dada dan tidak memaksakan kehendak pribadi yang melampaui batas kewajaran. Maka mediasi tersebut bisa sebagai sarana penyelesaian yang objektif dan proporsional,” paparnya.
“Dalam situasi seperti ini, pihak sekolah menilai forum mediasi berpotensi kehilangan esensi utama sebagai wadah penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berimbang. Maka dengan penuh tanggung jawab, kami memutuskan untuk tidak menghadiri mediasi kali ini dan mempersilahkan para pihak lainnya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Banjarmasin,” imbuh Syaiful.
Ia pun mengaku tetap menghormati setiap upaya yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin dalam menjembatani persoalan ini. Namun, pihaknya tidak dapat terus-menerus menempatkan institusi sekolah pada posisi yang seolah bersalah, hanya karena tidak bersikap terbuka dan kooperatif.
Menurutnya, SDIT Ukhuwah akan selalu mendukung pendekatan damai dalam menyelesaikan persoalan, selama hal itu tidak mencederai prinsip keadilan, martabat lembaga, serta akal sehat yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap penyelesaian perselisihan tersebut. (Sfr/K-3)