BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Lagi ditangkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, kapal nelayan, yang melakukan tindak pidana “destruvtive fishing” (penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan) dengan mengamakankan kapal serta 2,4 ton ikan.
Dari giat dan penindakan selama ini pula, Ditpolairud Polda Kalsel, masuk peringkat pertama se Indonesia hingga pengungkapan kasus.
“Baru ini, setelah adanya informasi penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalsel berkolaborasi dengan Personil KP Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan kepada wartawan saat gelar kasusnya di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025)
Dihadiri AKBP Supriiyadi, mewakili Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi,
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartomo, Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin, Harianto, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Yeremias Tony Putrawan.
Komandan KP. Tekukur – 5010 atau yang diwakili Panops, Ipda Ramadhan Hendro dan Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Abdurahman.
Disebut Kombes Pol Andi Adnan, setelah mendapat informasi itu, kemudian, pada Selasa (22/4/2025), Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel melakukan pengejaran di sekitar 12 mil laut, perairan Timur Laut Pulau Sebuku, tepatnya di Zona Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 713), pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) berlambung Mina Pangestu, bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap jaring ikan jenis Cantrang dan 2,4 ton ikan hasil tangkapan.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, yang merupakan warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa tengah, sementara 18 orang ABK sebagai saksi,” tambah Kombes Pol Andi Adnan.
Dijelaskan, penangkapan ikan memang dilindungi undang-undang, namun yang tidak diperbolehkan adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Salah satunya dengan menggunakan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond.
Disebut, kalau pada saat itu ada empat unit kapal nelayan yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Saat itu juga dilakukan pengejaran berhasil mengamankan KM Mina Pangestu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tiga unit kapal nelayan yang lainnya tetapi kapal tersebut berhasil melarikan diri.
Terhadap ini semua, apresiasi disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono.
Dimana katanya, penangkapan menggunakan Cantrang menjadi keluhan bagi nelayan lokal dan sering menjadi aduan.
“Pengungkapan destructive fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini.
Selama ini pula memang sudah menangkapan untuk kasus seperti tindak pidana “destructive fishing” lantaran sepertinya mereka punya informasi, dan setiap kami semua bergerak, sudah merapat ke pinggir,” paparnya.
Kini tersangka “destructive fishing” ini harus berhadapan dengan pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, kemudian pasal Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Masifnya pengungkapan “destructive fishing membawa Ditpolairud Polda Kalsel menjadi peringkat pertama Giat Gakkum, mengungkap 15 kasus. (KPO-2)