Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diungkap Peretas Akun Google

×

Diungkap Peretas Akun Google

Sebarkan artikel ini

Pelaku Sebar Foto Asusila seorang Gadis di Kalsel

1pperentass

Kasus bermula dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui Game Online Mobile Legend.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, unagkap peretas Akun Google dan pelaku Gilang Cahya Budjana (20) sebar foto asusila seorang gadis di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Koran

Kasusnya bernuansa pornografi dan berawal Game Online Mobile Legends.

“Dimana pelaku menyebarkan foto asusila korban anak di media sosial sebagai bagian dari promosi penjualan akun game Mobile Legend,” kata Wadir Reskrimsus, AKBP Riza Muttaqin mewakili Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Siregar didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas, ketika gelar kasusnya, Selasa (15/4).

Disebut, pengungkapkan kasus bermula dari perkenalan antara korban berinsial DNA (15), seorang perempuan dengan tersangka melalui Game Online Mobile Legend pada November 2024.

Modusnya dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game korban, tersangka meminta akses akun Google dan kemudian berhasil masuk ke perangkat pribadi milik korban.

Tersangka minta untuk melakukan video call sex, namun korban hanya memperlihatkan bagian dada.

“Tersangka mengancam akan mereset perangkat tersebut jika korban tidak mengirimkan foto tak senonoh.

Di bawah tekanan, korban mengirimkan foto yang kemudian disebarkan tersangka melalui Facebook sebagai bonus penjualan akun game.

Foto korban tersebut sempat diperjualbelikan kepada tiga orang oleh pelaku.

Kejadian ini diketahui terjadi pada 2 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” tambah AKBP Riza Muttaqin.

Korban truma akibat tindakan pelaku dan pihak keluarga tak terima melaporkan pada 8 April 2025), dan berselang beberapa hari kemudian, penyidik Subdit V Siber dipimpin AKBP Arif Mansyur berhasil menangkap tersangka di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025.

Baca Juga :  Pasutri Selamatdari Sandera KKB, Tiga Jenazah Sudah Dievakuasi

Polisi menyita barang bukti, termasuk ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan ashdisk berisi data percakapan swerta lainnya.

Untuk tersangka kini dijerat dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1.

Dan/atau “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dan atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Terbongkarnya kasus pornografi anak, baik, online melalui Facebook, tentunya membuat mata masyarakat terbuka akan bahaya mengintai anak-anak mereka dari pelaku kejahatan seksual.

Para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak-anak dengan membagikan gambar-gambar.

Bahklan bisa pula video porno kepada komunitas mereka dan bukan tidak mungkin akan menyebar sampai kemasyarakat luas. (K-2)

Iklan
Iklan