Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DPRD Kalsel Ultimatum 60 Hari untuk Tertibkan Angkutan Tambang di Jalan Umum

×

DPRD Kalsel Ultimatum 60 Hari untuk Tertibkan Angkutan Tambang di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250417 WA0042 scaled e1744885017106
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi bersama Sahabat Anti Kecurangan Bersama (SAKUTU) di Gedung B DPRD Kalsel. Kalimantanpost.com - Foto/HumasDPRDKalsel

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi bersama Sahabat Anti Kecurangan Bersama (SAKUTU) di Gedung B DPRD Kalsel, Kamis, (17/04/25) pagi.

Sebelum audiensi berlangsung, rombongan SAKUTU terlebih dahulu menggelar orasi di depan Gedung “Rumah Banjar” dan menuntut untuk keseriusan pemerintaj daerah.

Kalimantan Post

Pada aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, dengan poin utama berupa penolakan terhadap aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional.

Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, S.M, serta Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm, MSi. Setelah berdiskusi, disepakati bahwa sebanyak 30 orang perwakilan massa aksi yang dikoordinatori oleh Aliansyah diperkenankan masuk untuk melakukan audiensi.

IMG 20250417 WA0044

Usai audiensi, H Kartoyo mengatakan bahwa SAKUTU membawa aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Banua. Mereka menilai aktivitas angkutan tambang di jalan umum menimbulkan banyak kerugian.

“Mulai dari kerusakan badan jalan hingga menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel agar segera menyelesaikan rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load),” ujar Kartoyo.

Melalui forum audiensi tersebut, disepakati adanya dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan dalam waktu tersebut, para pemangku kepentingan terkait dapat mengambil langkah konkret agar tidak timbul lagi persoalan serupa di kemudian hari.

Selain isu angkutan tambang, SAKUTU juga menyampaikan penolakan terhadap pembangunan stadion internasional di KM 17 Kabupaten Banjar, sebelum penyelesaian renovasi Stadion 17 Mei Banjarmasin.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak percepatan realisasi pembangunan jalan bypass Martapura–Tabalong guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terakhir, SAKUTU meminta kepala daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SKPD, badan, serta komisaris BUMD yang dinilai tidak bekerja secara profesional.

Baca Juga :  Gubernur H. Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Dampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky Luncurkan Sekolah Garuda di SMA Banua Kalsel

Setelah orasi dari aksi massa, sejumlah perwakilan dari SAKUTU diperkenankan untuk memasuki gedung “Rumah Banjar” untuk melaksanakan audiensi dengan sejumlah dinas dan stakeholder terkait.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan