PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Dua laki-laki penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu, berhasil diamankan jajaran Polsek Kintap, Polres Tanah Laut (Tala). Keduanya diamankan petugas bersama barang bukti di dua tempat terpisah, Rabu (16/04/2025).
Penangkapan dua pelaku ini berawal dari informasi yang masuk ke Polsek Kintap mengenai adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan A Yani RT 003 RW 001 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kintap AKB Baysori dan anggotanya bergerak cepat melakukan penyidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan Siswanto warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.
Siswanto diamankan petugas sekitar pukul 23.00 Wita bersama barang bukti satu paket sabu yang digenggam pelaku di tangan kanan.
Berdasarkan informasi dari Siswanto petugas kemudian mendapatkan keterangan sabu yang berada ditangannya berasal dari Rojulin Salis Jalan Perjuangan RT 011 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Lelaki yang biasa dipanggil Gondrong itu diamankan petugas pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 00.15 dini hari tidak jauh dari rumahnya.
Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba yang masih digenggaman tangannya dan empat paket yang disimpan di dalam botol plastik.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melaui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Sementara itu Kapolsek Kintap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obat berhaya, segera saja melapor pada petugas,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor 0,51 gram dan berat bersih 0,33 gram, 1 (satu) unit HP Merk Funtouch OS warna biru, IMEI 1 : 867472053234111, IMEI 2 : 867472053234103, SimCard : 081253422909 Untuk pelaku a.n Sdr Siswanto serta lima paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,19 gram, satu)unit HP Merk Realme warna Hitam, IMEI 1 : 863991066293255, IMEI 2 : 863991066239348, SimCard : 082250033344 untuk pelaku atas nama Rojulin Salis. (rzk/KPO-3)