Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Saksi Akui Beri Suap Rp1 Miliar kepada Dinas PUPR Kalsel

×

Dua Saksi Akui Beri Suap Rp1 Miliar kepada Dinas PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250410 WA0035 e1744283243600
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4/2025). (Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua orang saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dan kawan-kawan mengaku memberikan uang suap Rp1 miliar kepada terdakwa terkait proyek di PUPR Kalsel.

“Pada intinya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam kesaksiannya sudah mengakui memberikan uang suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).

Baca Koran

Kemudian, fakta pemberian suap itu dikuatkan dari keterangan dua saksi lainnya yakni Muhammad Mahdi selaku staf sekaligus sopir Andi Susanto dan Firhansyah selaku sopir terdakwa Yulianti Erlina.

Keduanya mengaku membantu memindahkan penyerahan uang itu dari tangan sang pemberi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto hingga sampai ke Dinas PUPR.

Meyer menyebut fokus pembuktian penuntut umum memang masih seputar perkara suap, sedangkan gratifikasi bakal dilakukan pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan.

Meyer mengungkapkan ada sekitar lima saksi dihadirkan pada sidang berikutnya untuk dakwaan gratifikasi.

“Jadi pemberian-pemberian lain di luar Rp1 miliar itu akan dijelaskan saksi berikutnya,” ungkapnya.

Diketahui empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Keempatnya didakwa menerima suap Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor yang telah divonis terlebih dahulu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Baca Juga :  Puluhan Motor Mewah Disita KPK Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakpus

Penuntut umum KPK mendakwa Solhan Cs menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa dengan dakwaan kedua yaitu suap Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan