Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Pengeroyokan Ditangkap

×

Dua Tersangka Pengeroyokan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20250413 104611 e1744512414872
PENGANIAYAAN – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya ditangkap kepolisian. (Kalimantanpost.com/anduy)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni M Ridho Saputra alias Edo (24), dan M Rizky Alhusaini alias Iki (26).

Penangkapan pertama adalah tersangka Edo, warga Jalan Ir PHM Noor Gang Sedayu Ujung Banjarmasin Barat, yang ditangkap setelah kejadian, Rabu (9/4/2025).

Baca Koran

Sedangkan tersangka, Iki warga Jalan Ir PHM Noor Gang Baru, Banjarmasin Barat, dia ditangkap saat mau menyerahkan diri dan disuruh mendatangi ke Polsek Berangas, Kamis (10/4/2025).

Mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Akhmad Mulyadi (31), warga Jalan Bina Karya Simpang Jagung Banjarmasin Barat, dimana korban mengalami luka cukup serius di bagian perut dan bawah ketiak.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ma’zun Koso, saat dikonfirmasi Sabtu (12/4/2025), membenarkan telah mengamankan dua tersangka pengeroyokan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dan dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Diungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Ir PHM Noor Gang Baru, Banjarmasin Barat. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara tersangka Edo dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong.

Pada saat perkelahian tersebut, tersangka Iki tiba-tiba datang dan membantu tersangka Edo dengan membawa senjata tajam (sajam) di tangan kanannya.

Kemudian, tersangka Iki langsung menusuk korban dengan senjata tajam yang dibawanya, sedangkan tersangka Edo juga memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah melihat korban dalam keadaan luka, tersangka Iki langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor dan tersangka Edo masih berada di TKP, sehingga bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Dua Saksi Akui Beri Suap Rp1 Miliar kepada Dinas PUPR Kalsel

Sedangkan korbannya langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, namun korban menghembuskan terakhir pada Kamis (10/4/2025).

Mendapatkan kabar bahwa korban sudah dinyatakan meninggal dunia, tim gabungan dari Opsnal Polsek Banjarmasin Barat yang diback up Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Iki yang kabur ke daerah Anjir.

Di tengah perjalanan anggota mendapatkan kabar bahwa tersangka Iki hendak menyerahkan diri dan anggota menunggu tersangka Iki di Polsek Berangas. (fik/KPO-4)

Iklan
Iklan