Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Emas Antam Merosot Hingga Rp38.000

×

Emas Antam Merosot Hingga Rp38.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20250405 WA0026
Aktivitas warga Kota Bukittinggi menjual emas perhiasan. (Antara).

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (5/4/2025), anjlok Rp38.000 dari semula Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000 per gram.

Begitu juga harga jual kembali (buyback) emas batangan merosot menjadi Rp1.633.000 per gram.

Kalimantan Post

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp940.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.781.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp3.502.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp5.228.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp8.680.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp17.305.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp43.137.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp86.195.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp172.312.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp430.515.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp860.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.721.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Jemaah Umroh di Travel Sholli dari Sampit Hingga Palembang, Seat Agustus Sudah Terpenuhi
Iklan
Iklan