Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Fakta Baru Dibalik Pembunuhan Juwita

×

Fakta Baru Dibalik Pembunuhan Juwita

Sebarkan artikel ini
1 2 klm bb
BARANG BUKTI mobil yang digunakan pelaku pembunuh Juwita diamankan di Denpomal Banjarmasin.

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Ada fakta baru dibalik pembunuhan terhadap Jurnalis Juwita.

Diduga sebelumnya itu dilakukan kekerasan seksual oleh tersangka J, oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu.

Baca Koran

“Ada dugaan kuat dari temuan kalau korban mengalami kekerasan seksual sebelum nyawanya dihabisi, kata Muhammad Pazri, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, ketika berada di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, pada wartawan, Rabu (2/5).

Semua informasi dengan temuan bercak cairan yang diduga sperma di celana korban sehingga semakin memperkuat kemungkinan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban (Juwita) mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” tambah Pazri.

Atas semua itu selain menuntut Peradilan Sipil, pihak keluarga meminta penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan dalam rahim korban.

Pasalnya, berdasarkan keterangan dokter forensik, sperma tersebut memiliki volume yang besar.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut

Tes DNA dianggap krusial untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa.

Namun, proses tersebut terkendala fasilitas forensik yang belum memadai di Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum mengusulkan tes DNA dilakukan di luar daerah, seperti Surabaya atau Jakarta.

“Yah semua  untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” ucap Pazri.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan tim keluarga dan kita selaku kuasa hukum, bahwa Juwita diduga mengalami dua kali kekerasan seksual,” elasnya.

Pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara kejadian kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, tepat pada hari ditemukannya jasad korban.

“Pada September 2024, keduanya berkenalan melalui media sosial, kemudian bertukar nomor telepon hingga akhirnya pada akhir Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” beber Pazri.

Baca Juga :  APBD Perubahan Provinsi Kalsel Diproyeksi Pendapatan Rp 9,7 triliun

Menurutnya, pelaku meminta korban memesan kamar dengan alasan kelelahan setelah beraktivitas.

Tanpa menaruh curiga, Juwita bersedia membantu.

Namun, situasi berubah ketika pelaku datang ke hotel, membawa korban masuk ke kamar, mendorong ke tempat tidur, dan sempat memiting korban sebelum akhirnya jejerasa seksual.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Korban bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek serta beberapa foto,” jelas Pazri lagi.

Dalam video berdurasi sekitar lima detik yang direkam oleh korban, terlihat pelaku sedang mengenakan celana dan baju usai melakukan aksinya.

Saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video tampak bergetar.

Sementara itu, hingga kini pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Sebelumnya, J mengakui perbuatannya. Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil sewaan, setelah sebelumnya membeli tiket pesawat ke Banjarbaru dengan identitas orang lain.

Fakta-fakta ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri.

“Dari bukti sementara ini, kami yakin ini adalah pembunuhan berencana oleh oknum TNI AL,” ujar Pazri sebelumnya.

Barang Bukti 

Sementara penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin sita sejumlah barang bukti.

Dan memberikan deratan pertanyaan berkaitan kasusnya.

Ada 63 pertanyaan kepada keluarga korban.

“Penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” tambah Pazri.

Pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara.

“Beberapa pertanyaan tadi diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” tambah Pazri.

Kemudian, penyidik juga telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukt, di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.

Baca Juga :  Ini 7 Nama Calon KPID Kalsel yang Lolos Uji Kepatutan

Pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.

“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” jelas Pazri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 dan jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Pada awal letika ditemukan bersama sepeda motor miliknya dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Namun pada bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam serta ponsel milik Juwita tidak ada.

Sewa Mobil

Fak lain, tersangkia sewa mobil rental dalam aksinya.

Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DA 1256 P diamankan.

“Dari keterangan kita peroleh mobil tersebut merupakan rental dari kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin, diamankan di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ucap Pazri.

Dari kasus ini, terduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita dan dugaan pula sang kekasihnya ini dihabisi di dalam mobil.

Dugaan pelaku sudah merencanakan sejak awal.

Dari pembelian tiket dengan identitas orang lain, penghancuran KTP, hingga eksekusi di dalam mobil. (*/K-2)

Iklan
Iklan