BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, SH., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua titik di Kota Banjarmasin, dengan dihadiri oleh puluhan warga yang antusias mendengarkan pemaparan isi perda serta berdialog langsung dengan legislator muda asal Fraksi PAN tersebut.
H. Rais menjelaskan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan masa depan.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar pemuda memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui dukungan yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah melalui perda tersebut.
Menurutnya, pemuda yang paham regulasi dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan akan lebih siap untuk berkarya dan berdaya secara mandiri.
Ia berharap, melalui Perda Kepemudaan ini, pemuda Kalsel tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin para pemuda di Kalsel benar-benar terlibat aktif sebagai subjek yang membawa perubahan positif di tengah masyarakat menjelang bonus demografi Indonesia Emas 2045” pungkas H Rais.(Nau/KPO-1)