BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kecamatan Banjarmasin Barat siap mengaku siap melakukan pengelolaan sampah skala kawasan asalkan mendapat pelimpahan langsung dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Camat Banjarmasin Barat, Dr Ibnu Sabil mengatakan pihaknya dari Kecamatan Banjarmasin Barat dan seluruh kelurahan di wilayahnya siap melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah skala kawasan.
Kesiapan itu pun, menurutnya, harus diiringi dengan pelimpahan tugas tambahan dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Ibnu Sabil memaparkan ada tiga poin penting dalam pelimpahan tugas tambahan tersebut.
“Kami dari kecamatan dan kelurahan memiliki tugas berdasarkan UU 20 Tahun 2013, itu bukan lagi sebagai pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran dan juga sebagai pelaporan kepada Walikota yang sudah memilih kami,” kata Ibnu Sabil.
“Namun, tugas kami juga melaksanakan tugas-tugas tambahan yang dilimpahkan oleh Walikota Banjarmasin. Pelimpahan ini (pengelolaan sampah) memang sudah ada, tapi belum sebesar dengan yang dilakukan oleh daerah-daerah lain,” sambungnya.
Ibnu Sabil memaparkan, pelimpahan kewenangan harus diwadahi dengan tiga poin penting, yakni sumber daya manusia (SDM), dan dan sarana prasarana.
“Tanpa tiga hal tersebut, kami masih bisa melakukan, tapi tidak secara maksimal,” ungkapnya.
Adapun saat ini, untuk Kecamatan Banjarmasin Barat sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan, contohnya dengan mengadakan lahan untuk menjadi TPS transit sebelum dikirim ke Banjarbakula.
Keuntungan dari TPS ini yang tidak berada di pinggir jalan, sehingga petugas bisa lebih banyak waktu, dari pagi hingga sore untuk melakukan pemilahan sampah.
“Kalau di pinggir jalan paling hanya bisa 2-3 jam bagi mereka untuk melakukan pemilahan sampah,” tutupnya. (sfr/zahidi)