PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Komplotan pembuat video porno dengan tersangka seorang pemuda berinisial FS (20), yang merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan dan seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pengungkapan ini berawal pada saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4).
Atas bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025 lalu.
Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian ia jual di media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi,” ucapnya.
Erlan mengungkapkan, gadis di bawah umur tersebut mengakui, aksi penjualan konten pornografi tersebut ia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025, di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta,” ujarnya.
Erlan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu aku TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat buah simcard.
“Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Pelaku diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan kini berkas penyidikan terduga pelaku FS telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi yang dikhawatirkan merusak generasi muda Kalimantan Tengah,” demikian Erlan. (Ant/KPO-3)