Tanjung, Kalimantanpost.com – Terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong melalui Komisi I memanggil Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Kasim (HBK) Tanjung.
Acara yang digelar di Aula Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabalong tersebut, Komisi I DPRD Tabalong meminta kejelasan sudah sejauh mana progres pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Tabalong.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi didampingi Wakil Ketua, Ferry Elpini T berkeinginan pelayanan kesehatan di Bumi Sarabakawa bisa diakses seluruh masyarakat dengan mudah, tanpa pandang bulu dan terbaik.
“Pelayanan kesehatan merupakan salah satu fokus kita agar dilakukan perbaikan,” ujar H Akhmad Helmi dalam rapat kerja soal Program JKN bersama instansi terkait.
Lebih lanjut, dalam kesempatan diskusi, Sekretaris Komisi I DPRD Tabalong Remon Bhima Persada saat turut dalam rapat tersebut meminta semua pihak yang bersentuhan langsung dalam Program JKN agar dapat mempercepat terhadap pemberian penanganan medis kepada pasien peserta BPJS PBI.
“Harus ada upaya untuk meminimalisir birokrasi untuk mempercepat pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat peserta BPJS PBI,” tegas Remon.
Dalam kesempatan tersebut Remon mempertanyakan bagaimana tentang capaian kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI dalam Program JKN di Kabupaten Tabalong .
“Apakah ini (Program JKN) sudah tercover untuk semua (wilayah Tabalong) di daerah terpencil dan pinggiran,” kata Remon.
Selain kedua hal itu, Politisi Parpol PKS ini juga menyampaikan keluhan masyarakat apakah benar ada pembatasan layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Termasuk juga mempertanyakan mekanisme BPJS Kesehatan antara RSUD H Badaruddin Kasim terkait penyelesaian persoalan klaim.
“Soal keluhan masyarakat terkait adanya batasan hari atau waktu rawat inap untuk BPJS, kemaren ada warga yang menyampaikan kepada kita bahwa sudah tiga hari rawat inap disuruh pulang ke rumah padahal kondisinya masih kurang sehat,” imbuhnya.
Sementara, Muhammad Masrur Ridwan kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai mengungkapkan bahwa tidak ada regulasi terkait pembatasan layanan rawat inap.
“Kita sudah jelaskan di forum (bersama) ada rumah sakit ada dinkes ada pihak dewan bahwa tidak ada pembatasan rawat inap,” tandas Kepala BPJS Kantor Cabang Barabai.
Ia menegaskan sepanjang itu indikasi medis masih perlu dilakukan perawatan terhadap pasien, maka Rumah Sakit harus memberikan penanganan medis tanpa ada batasan.
“Jadi jangan sampai ada lagi kasus membatasi rawat inap, itu melanggar peraturan dan itu dianggap salah satu kecurangan oleh rumah sakit, tidak ada pembatasan,” tegas Muhammad Masrur Ridwan. (ros/rel/K-6)