BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Jurnalis wanita Banjarbaru, Juwita terlebih dahulu dipiting kemudian dicekik oleh tersangka Jumran hingga meninggal dunia.
Pitingan ala atlet MMA itu tergambar dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Juwita, resmi digelar pihak Denpomal Banjarmasin di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Di reka ulang itu sebanyak 33 adegan diperagakan langsung oleh tersangka Jumran.
Rekonstruksi ini turut disaksikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto. Pengacara ini pun menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi kejadian berdarah tersebut berlangsung.
Awal mula pembunuhan menurut Dedi, dimulai saat Jumran memindahkan Juwita ke bagian belakang mobil. Di lokasi itulah, aksi sadis Jumran dilakukan.
“Juwita dipiting terlebih dahulu, kemudian dicekik hingga meninggal dunia. Bahkan dalam proses itu, kepala korban sempat terbentur tali sabuk pengaman,” ungkap Dedi kepada awak media.
Usai memastikan korban tak bernyawa, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita. Diduga kuat, di dalam ponsel tersebut terdapat rekaman video sebagai bukti kasus pemerkosaan yang sebelumnya dilakukan tersangka terhadap korban.
“Handphone milik korban dihancurkan dengan cara dibanting,” jelasnya.
Tak hanya itu, Jumran juga sempat keluar dari lokasi untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang sebelumnya dititipkan di sebuah pusat perbelanjaan. Ia kembali ke TKP menggunakan motor tersebut.
Sesampainya di lokasi pembunuhan, Jumran mencuci bagian gagang belakang motor menggunakan air mineral yang ia ambil dari dalam mobil. Hal itu diduga untuk menghilangkan jejak sidik jari.
Setelahnya, motor korban dijatuhkan ke dalam semak-semak untuk menciptakan kesan seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal.
Bahkan, sebelum membawa jasad Juwita keluar dari mobil, tersangka masih sempat membanting helm korban. Ia lalu memasangkan helm itu ke kepala korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan menyeretnya keluar mobil.
“Semua adegan itu dilakukan tersangka dengan kondisi tenang. Sangat terlihat adanya perencanaan yang matang,” terang Dedi.
Menurut Dedi, rekonstruksi kali ini lebih difokuskan pada peristiwa pembunuhan yang mengarah pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Perbuatannya tidak dilakukan spontan. Ada proses bertahap, ada jeda waktu, dan ada upaya penghilangan jejak. Ini yang membedakan dengan Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa,” katanya.
Dalam rekonstruksi tersebut juga diungkap adanya saksi mata. Salah satunya seorang kakek-kakek yang sedang berada di pendopo miliknya untuk menyadap karet. Saksi tersebut melihat mobil dan korban di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum keluarga korban masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang, khususnya untuk mengungkap motif utama di balik aksi keji tersangka.
“Untuk motif, kami masih menunggu proses penyidikan berjalan agar peristiwanya bisa terang benderang secara utuh,” tandas Dedi.
Sementara itu, hingga proses rekonstruksi selesai, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pihak Denpomal menyatakan akan menyampaikan pernyataan resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.(dev/KPO-3)