BANJARMASIN, Kaliamantanpost.com – Justice Law Firm Banjarmasin menyoroti dan menyayangkan pengelolaan TPAS Basirih yang tidak sesuai prosedur sejak awal, sehingga kini menjadi beban bagi Wali Kota Banjarmasin. Karena kesembronoan pengelola yang lama, ini jadi beban Wali Kota sekarang.
Masalah sampah meresahkan di Banjarmasin, Ragam plastik bekas dan sisa makanan menumpuk di pinggir jalan. Selain menimbulkan bau tak sedap karena berulat dan banyak lalat, sampah-sampah yang meluber ke badan jalan juga mengganggu pengendara saat melintas.
“Hal tersebut menjadi dampak kesehatan yg tidak baik bagi warga,” ujar Ahmad Ideriani SH,
perwakilan Justice Law Firm Banjarmasin.
Misalnya saja, keadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di lokasi Jalan Veteran RT.11 Kelurahan Pengambanganx Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, yang kian hari semakin meresahkan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Bahkan kondisi saat ini, penumpukan sampah tersebut masuk ke dalam tanah kosong milik salah satu warga. Secara keseluruhan banyak warga sekitar yang keberatan atas keberadaan TPS tersebut. Karena, sebelum menjadi TPS tempat tersebut merupakan lingkungan Pasar Buah Pengambangan yang saat ini difungsikan sebagai TPS oleh Dinas Lingkungan Hidup tanpa persetujuan warga sekitar yang saat ini terdampak atas adanya TPS tersebut.
Ahmad Ideriani menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin harus segera mengubah pola pengelolaan sampah. Terlebih, volume sampah terus meningkat hingga sampai menumpuk tidak karuan di sekitar fasilitas publik.
“Supaya persoalan sampah diatasi dalam waktu secepat-cepatnya, kami melayangkan surat ke Wali Kota Banjarmasin, mengingatkan persoalan sampah berkenaan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tandasnya. (KPO-1)