Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Kajian Sudah Tersusun, Soal Darurat Sampah Bakal Digugat Lewat Class Action

×

Kajian Sudah Tersusun, Soal Darurat Sampah Bakal Digugat Lewat Class Action

Sebarkan artikel ini
IMG 20250408 WA0025
Direktur Borneo Law Firm, M Pazri saat menyampaikan rencana Class Action di FGD Banjarmasin Darurat Sampah. (Kalimantanpost.com/Zahidi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin bakal dibawa ke ranah hukum, pasalnya Forum Kota Banjarmasin bersama LBH Borneo Law Firm berencana melakukan class action dalam beberapa waktu mendatang.

Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri dan Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuadi sudah menyusun dan melengkapi berkas yang akan dibawa dalam melakukan class action terhadap kondisi darurat sampah serta penanganannya.

Baca Koran

“Kami sudah membuat kajian, kami sarankan kepada Forkot dalam waktu dekat ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lah dulu sebelum upaya hukum, karena yang namanya upaya hukum ini adalah hukum terakhir,” kata Pazri disela mengikuti FGD Banjarmasin Darurat Sampah di Summer Hotel Banjarmasin, Selasa (8/4).

Bukan tanpa alasan, RDP tersebut kata Pazri bertujuan untuk mendengarkan langsung bagaimana keseriusan Pemerintah Kota dalam menangani permasalahan sampah tersebut, seperti regulasi ataupun kebijakan yang bagaimana yang dilakukan dalam penanganan.

“Kami beri tempo selama 6 bulan sejak ditutupnya TPA Basirih, kita ambil rentang sekitaran Juli ataupun Agustus, jika tidak ada keseriusan dalam melakukan penanggulangan, tidak adanya tim tanggap darurat, ya otomatis mewakili masyarakat kami yang bergerak menuntut, karena adanya putusan pengadilan lah yang mengikat mereka untuk menjalankan keseriusan ini,” beber Pazri.

Lebih lanjut, Ia memaparkan jenjang yang akan dituntut hingga sampai kepada Kementrian, seperti Kementrian LH, bahkan ujar Pazri Mendagri pun akan ditarik kedepan jika sifatnya mendesak seperti adanya perubahan anggaran.

“Selanjutnya, Pemerintah Kota, DPRD Kota, bahkan DLH juga yang juga ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab, karena kalau mengacu pada Undang-undang jelas sudah maksud dan tujuannya, hak dan kewajibannya juga wewenang Pemerintah, itu semua tidak dijalankan dengan semestinya saat ini,” ucap Pazri.

Baca Juga :  Banjarmasin Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Keadaan makin parak sambungnya, ketika membuat edukasi pun tidak dilakukan oleh Pemerintah terkait pengelolaan sampah, bahkan mereka lupa kalau ada Undang-undang itu yang menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan.

Pazri meyakini, jika mengacu pada Undang-undang pengelolaan sampah dan Undang-undang Perdata KUH Pasal 1365 mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Pasal ini menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan PMH harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami korban.

“Kalau dikaitkan dengan ini, efeknya kan untuk masyarakat, apalagi kita punya hak untuk menggugat karena kita bayar retribusi, tapi pemerintah lalai dalam mengelola, jadi kita yang rugi baik secara materil maupun in materil,” ujarnya.

“Saya fikir hakim pun paham soal ini, karena hakim pun ketika pulang kerumah menjadi masyarakat, benar ini harus disoal, menurut kami ini yang menjadikan kami optimis terhadap class action,” tutup Pazri. (Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan