BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keluarga dari Juwita, jurnalis perempuan yang jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, kembali menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin.
Pemeriksaan sebagai saksi terhadap keluarga korban adalah Satria, kakak kandung korban, dengan didampingi para pengacaranya, Senin (7/4/2025).
Pengacara keluarga, Muhamad Pazri mengatakan, saksi kali ini hampir sama dari dua saksi sebelumnya, dari pihak keluarga, dan kali ini adalah kakak korban terkait kronologis kejadian.
Dari kronologis awal kejadian dengan pasca kejadian ditanyakan penyidik, total sebanyak 31 pertanyaan. Mulai dari kenal sejak kapan dengan tersangka, lalu pernah apa tidak berkomunikasi dengan tersangka hingga terakhir melihat korban dan mengetahui adanya kejadian itu.
“Jadi sampai dengan pasca kejadian dan apa yang dilakukan sampai dengan otopsi,” tambahnya.
Saksi kali ini merupakan saksi baru dan di kepolisian belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan untuk menguatkan dalam hal fakta yang sebenarnya, terkait dengan dugaan pembunuhan berencana ini.
Sementara ini, perkembangan penyidikan dari hasil diskusi tim kuasa hukum korban dengan penyidik, yang utamanya pada 2 April lalu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA terhadap cairan yang ada pada korban (sperma di tubuh korban) .
“Itu sudah diproses nanti info menyidik. Nanti sekitar 10 atau 11 April, dokternya baru ada dan akan dikirim ke Jakarta. Mudah-mudahan hasilnya dapat kita kawal bersama,” tambahnya.
Kemudian terkait kebenaran adanya dugaan pembunuhan berencana, indikasi tersebut memang dibenarkan, dari fakta yang terungkap itu benar sangat terencana dengan rapi.
Bahkan saat diskusi dengan penyidik, ternyata pembunuhan korban tersebut sudah direncanakan tersangka satu bulan sebelumnya.
“Motif tersangka masih dilihat, didalami, dan akan diketahui setelah BAP nanti,” jelasnya.
Diakui, sementara masih belum ada motif yang pasti, namun bisa dilihat kejadian ini merupakan pembunuhan berencana dengan ancaman hingga hukuman mati.
“Bahkan yang bersangkutan harus diperberat hukumannya,” ujarnya.
Kuasa hukum menyakini ini merupakan pembunuhan berencana, diantaranya dengan adanya bukti mulai dari memesan tiket atas nama orang lain maupun rekontruksi kemarin.
Kemudian, menggunakan sarung tangan dan membeli air untuk menghilangkan sidik jari, seolah-olah seperti kecelakaan.
“Jadi banyak hal-hal yang sifatnya memang benar-benar terencana,” ungkap Pazri.
Dari hasil pemeriksaan saksi baru, kurang lebih sama keterangan dari saksi sebelumnya dari keluarga korban.
“Jadi hanya memperkuat keterangan saja mengenai apa yang diperbuat tersangka,” katanya.
Sampai saat ini telah diperiksa 12 orang saksi.
Berkaitan dengan alat bukti baru, mengenai hp dan tas itu sudah disita atau belum. Informasi dari penyidik sudah disita.
Penyitaan itu ternyata ada dua, yakni yang dimiliki oleh korban dan ada lagi yang dimiliki tersangka.
Tapi hp tersangka itu hanya satu, dan satunya dihilangkan oleh tersangka. Jadi yang belum ditemukan ada dua, yakni milik korban satu dan milik tersangka satu.
“Tersangka ini sangat pintar, satu dibawanya ke Banjarbaru dan satunya lagi di Balikpapan,” tambah pengacara.
Hal itu dilakukan seolah tersangka berada di Balikpapan.
Jumran sendiri merupakan prajurit berprestasi.
Lebih lanjut, terkait jumlah pelaku ada berapa orang, intinya akan terjawab pada hasil tes DNA. Jika hasil DNA lebih dari satu orang, berarti penyidik harus mengembangkan dan melakukan penyidikan lanjutan .
Ke depan, difokuskan bagaimana caranya untuk tetap mengawal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan hukumannya adalah hukuman mati.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa video 5 detik, saat tersangka mengenakan baju. (fik/KPO-4).