Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kanwil Kemenkum Kalsel Teken Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dengan 11 PBH Terakreditasi

×

Kanwil Kemenkum Kalsel Teken Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dengan 11 PBH Terakreditasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250415 WA0043

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dengan 11 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi, Senin (14/4/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Ketua/Direktur masing-masing PBH.

Baca Koran

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kalimantan Selatan.

“Penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum hari ini merupakan dasar bagi kita dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat miskin di Kalimantan Selatan,” ujar Nuryanti.

Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum adalah perintah konstitusi yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi nyata negara dalam menjamin hak asasi warga negara atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Nuryanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH atas capaian kinerja tahun sebelumnya.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Ketua/Direktur PBH yang telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan realisasi penyerapan anggaran bantuan hukum tahun 2024 sebesar 99,95%,” ungkapnya.

Pada periode 2025–2027, terdapat peningkatan jumlah PBH terakreditasi di Kalimantan Selatan. Sebanyak empat PBH baru mendapatkan akreditasi, sehingga total menjadi 11 PBH terakreditasi.

Namun demikian, Nuryanti juga menyampaikan bahwa anggaran bantuan hukum pada tahun 2025 mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi nasional berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.

“Anggaran bantuan hukum tahun ini terdampak efisiensi, sehingga pembagian anggaran masing-masing PBH dilakukan secara proporsional. Mungkin nominalnya tidak sebesar tahun sebelumnya, namun kami harap hal ini tidak menyurutkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum di Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Putra dan Putri Tanah Bumbu Lolos Ke Babak Final

Sebagai langkah pengawasan, Nuryanti menegaskan bahwa Panitia Pengawas Daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, guna memastikan bahwa layanan hukum yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat miskin secara efektif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar tujuan Undang-undang Bantuan Hukum dapat terimplementasi dengan baik di lapangan,” tegasnya.

Nuryanti juga mengajak seluruh Ketua atau Direktur PBH untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Silakan manfaatkan kesempatan baik ini untuk memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum. Pada akhirnya, semakin banyak masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya.

Adapun 11 PBH Terakreditasi di Kalimantan Selatan pada periode 2025–2027 adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan  
  2. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat  
  3. Lembaga Bantuan Hukum Intan  
  4. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan  
  5. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru  
  6. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelaihari  
  7. Yayasan Bantuan Hukum Sipakatuo  
  8. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin  
  9. Perkumpulan Bantuan Hukum Gawi Sabumi  
  10. Perkumpulan Bantuan Hukum Keadilan Banjarmasin  
  11. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kalimantan Selatan

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Kalsel, Kanwil HAM Kalsel, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Ketua dan Direktur PBH, serta tamu undangan lainnya. (KPO-1)

Iklan
Iklan