Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Derap NusantaraHukum & Peristiwa

Ketua Komisi II DPR RI Minta Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenakan Sanksi

×

Ketua Komisi II DPR RI Minta Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenakan Sanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250407 WA0033
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Baca Koran

Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan ini mengatakan kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.

Hal itu, kata Rifqi, Kalah adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.

“Jika dia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden,” kata ketua komisi yang membidangi sektor politik dan pemerintahan dalam negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.

Terkecuali, kata dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.

Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.

Baca Juga :  Mantan Wakil Wali Kota JadiTersangka Kasus Dana PMI

“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” kata Bahtra.

Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky disebut liburan ke Jepang.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan