PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan mencuat, terutama terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Ini karena ketidaksiapan beberapa perusahaan dalam menyampaikan laporan serta adanya tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan,” kata Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon.
Hal tersebut diungkapkannya pada kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi di Kalimantan Tengah, Kamis (24/5/2025).
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Kalteng yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan.
Dalam rapat tadi, terungkap bahwa sejumlah perusahaan belum optimal dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup.
“Ini menjadi perhatian kami di provinsi, dan sudah saya sampaikan kepada Direktur terkait agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan bahkan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Namun, Joni menegaskan bahwa proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Proses pengawasan dan penyelidikan membutuhkan waktu. Tidak bisa diselesaikan secepat membalikkan telapak tangan,” jelasnya.
Joni berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama mereka beraktivitas di Kalteng, sudah seharusnya mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Lingkungan Hidup, serta enam perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng. (drt/KPO-4)