Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Komnas HAM Dalami Pembunuhan Jurnalis Juwita, Fokus pada Kronologi dan Motif Pelaku

×

Komnas HAM Dalami Pembunuhan Jurnalis Juwita, Fokus pada Kronologi dan Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20250416 WA0055 e1744801510849
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pertemuan dengan keluarga almarhum Juwita. (Kalimantanpost.com/Devi)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung ke Banjarbaru untuk menyelidiki lebih dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Jumran, pada 22 Maret 2025 lalu.

Dipimpin oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM merangkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Dr Uli Parulian Sihombing, tim Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban serta kuasa hukum guna menggali kronologi kejadian dan mengumpulkan informasi penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Koran

“Kami menelusuri komunikasi sebelum kejadian, termasuk interaksi korban dengan tersangka dan keluarga melalui ponsel,” ujar Uli kepada awak media, Rabu (15/4/2025).

IMG 20250416 WA0054

Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari tiga saksi dari pihak keluarga yakni Praja, Susi Anggraini, dan Satria untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut.

Uli menegaskan perhatian khusus diberikan terhadap latar belakang korban sebagai jurnalis perempuan. Hal ini dinilai penting karena menyangkut hak hidup dan keamanan para pekerja media, yang rentan terhadap kekerasan.

“Komnas HAM tidak hanya menelusuri fakta, tetapi juga mengkaji kemungkinan motif di balik pembunuhan ini. Kami juga berkoordinasi dengan organisasi jurnalis serta lembaga terkait lainnya,” tambahnya.

Pihaknya menekankan pentingnya proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak pandang bulu. Komnas HAM, lanjut Uli, akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga keadilan bagi korban dan keluarga benar-benar ditegakkan.

Penanganan kasus ini, kata Uli, merupakan bagian dari mandat Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berharap melalui penyelidikan yang menyeluruh, kebenaran terungkap dan keadilan bisa tercapai,” pungkasnya.(dev/KPO-3)

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Menyimpan Sabu Ditangkap Polsek Banjarmasin Utara

Iklan
Iklan