Kandangan, Kalimantanpost.com – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani mengumpulkan beberapa pihak dan tokoh, untuk rapat membahas rencana realisasi pembangunan jembatan penghubung Desa Tambangan dengan Desa Habirau Tengah, Senin (14/4/2025).
Rapat di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan itu, dihadiri kepala desa sekitar, tokoh agama, dan para pemilik rumah atau lahan yang akan terdampak.
Wabup HSS Suriani mengatakan, pembangunan jembatan penghubung tersebut sudah sangat mendesak, dan menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan.
“Pak Bupati dan saya sudah berkomitmen, merealisasikan pembangunan jembatan ini dalam periode kepemimpinan kami,” tegasnya.
Wabup menjelaskan, ada 3 faktor pembangunan yang menentukan suatu pembangunan, yakni anggaran, keinginan penguasa atau pemerintahan, dan partisipasi masyarakat.
“Di antaranya 3 itu, satu saja tidak terpenuhi, pembangunan apapun tidak akan terlaksana,” ujarnya.
Ditambahkannya, jembatan tersebut sudah lama diinginkan masyarakat dan keinginan pemerintah, tetapi terkendala partisipasi masyarakat. Seperti harga pembebasan tanah di luar ketentuan, karena ada aturan berdasarkan tim aprasial.
Wabup berharap, jangan ada pihak-pihak yang mempersulit proses pembangunan, dengan berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
Rapat berlangsung lancar, dengan keputusan bahwa seluruh pemilik lahan khususnya di Desa Tambangan, secara ikhlas mendukung dan bersedia melepaskan lahan.
Sementara lahan yang ada di Desa Habirau Tengah, yang merupakan milik Bahran, seorang tokoh yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD HSS, memang telah lama dihibahkan sepenuhnya untuk pembangunan jembatan.
Sementara besaran biaya pembebasan lahan, nantinya akan dimusyawarahkan bersama dalam rapat dengan tim terkait, dengan sebelumnya didahului proses evaluasi dan pengkajian lapangan.
Rapat tersebut diikuti para tokoh dan pejabat yang asli warga Daha, mulai dari Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, Ketua MUI HSS Ustadz Zakaria Ansyari, Kadisdikbud Akhmad Supian, Kadis Kominfo Rahmawaty, Direktur RSUD Brigjen Hasan Basry Kandangan Siti Zainab, Kalak BPKPD Kusyairi, dan Kabag Hukum Setda Fitri. (tor/K-6)