BALANGAN, Kalimantanpost.com – Ditetapkannya sepuluh desa di kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, mendapat apresiasi dari anggota DPRD Balangan.
Diketahui, sepuluh desa yang menerima penetapan tersebut adalah Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.
Anggota DPRD Balangan Didi Sukarlenan mengatakan, bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah. Membangun pelayanan publik berintegritas dan Anti Maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.
Dia pun berharap, desa-desa yang telah mendapatkan predikat Anti Maladministrasi dapat menjadi panutan bagi desa lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi ditetapkannya 10 desa di Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Semoga desa-desa yang lain juga bisa menjadi Desa Anti Maladministrasi,” harapnya. (jnd/KPO-1)