Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Legislator DPRD Balangan Apresiasi Sepuluh Desa Ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi

×

Legislator DPRD Balangan Apresiasi Sepuluh Desa Ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250424 WA0029
Bupati Balangan H Abdul Hadi saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mencegah maladministrasi desa. (ist)

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Ditetapkannya sepuluh desa di kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, mendapat apresiasi dari anggota DPRD Balangan.


Diketahui, sepuluh desa yang menerima penetapan tersebut adalah Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Baca Koran


Anggota DPRD Balangan Didi Sukarlenan mengatakan, bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah. Membangun pelayanan publik berintegritas dan Anti Maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.


Dia pun berharap, desa-desa yang telah mendapatkan predikat Anti Maladministrasi dapat menjadi panutan bagi desa lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi ditetapkannya 10 desa di Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Semoga desa-desa yang lain juga bisa menjadi Desa Anti Maladministrasi,” harapnya. (jnd/KPO-1)


Baca Juga :  Wabup Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ
Iklan
Iklan