Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memastikan sebagian besar logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 telah siap.
Anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa menyampaikan, logistik seperti kotak suara dan surat suara saat ini disimpan di gudang KPU Banjarbaru. Namun, masih terdapat kekurangan 2.636 surat suara.
“Kekurangan ini sedang dijemput dari penyedia, yakni PT Gramedia di Jakarta,” jelas Fahmi, Senin (14/4).
Total kebutuhan surat suara untuk PSU mencapai 200.903 lembar sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah sortir dan pelipatan, ditemukan dua surat suara rusak dan kekurangan ribuan lainnya. Saat ini, sebanyak 198.267 lembar dinyatakan dalam kondisi baik.
Distribusi logistik dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/4) menggunakan 21 unit kendaraan pikap menuju 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kelurahan. “Logistik akan tiba tepat waktu agar bisa digunakan saat pemungutan suara dimulai pukul 07.00 Wita pada hari Sabtu,” tambahnya.
Sementara itu, surat undangan memilih mulai didistribusikan pada Rabu (16/4) kepada pemilih yang tercantum dalam DPT. Untuk pemilih yang berada di luar kota, undangan disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Fahmi juga menegaskan bahwa pada PSU ini tidak tersedia opsi pindah memilih. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 27 November 2024 yang dapat memberikan suara.
Di sisi lain, sebanyak 81 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari Kecamatan Banjarbaru Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Kala RP Soeparto, Selasa (15/4) siang.
Kegiatan ini digelar oleh Panwaslu setempat guna meningkatkan kapasitas PTPS menjelang pelaksanaan PSU. Ketua Panwaslu Banjarbaru Utara, Mukhlis, menyampaikan sebagian besar peserta telah memiliki pengalaman dalam mengawasi Pilkada maupun Pemilu sebelumnya.
Mukhlis juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap amar putusan MK terkait hak pilih pada PSU. “Yaitu hanya untuk pemilih yang tercatat dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pilkada 27 November 2024,” ujarnya.
Para PTPS juga akan mulai bertugas dengan mengawasi proses pembagian formulir C pemberitahuan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap para PTPS dapat memahami regulasi yang berlaku serta siap mengawasi jalannya PSU secara teknis dan profesional,” pungkas Mukhlis.(Dev/K-3)