Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar menerima penghargaan piagam apresiasi atas partisipasi aktif pada kemajuan ekosistem kekayaan intelektual di Kalsel.
Penghargaan ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalsel Nuryanti Widyastuti kepada Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhani, pada Mobile Intellectual Property Clinic, di Mess L Banjarbaru, Sabtu (26/04/2025).
Pada kegiatan ini, Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalsel menyerahkan sebanyak 12 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada UMKM Kabupaten Banjar yang telah difasilitasi pendaftaran Hak Mereknya oleh Pemkab setempat.
Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) I Gusti Made Suryawati mengatakan, tujuan fasilitasi Sertifikasi HKI ini untuk memberikan naungan hukum bagi UMKM Kabupaten Banjar.
“Dengan HKI, dapat melindungi karya ataupun merek yang mereka miliki terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan dari orang-orang tidak bertanggung jawab,” ucap Made, Senin (28/04/2025) di Martapura.
Made juga berharap, adanya fasilitasi pengajuan HKI dari DKUMPP untuk para pelaku usaha mikro ini dapat menjadi motivasi pelaku yang lain untuk segera mendaftarkan hak merek ataupun hak cipta miliknya.
“Pada 2025 ini, fasilitasi sertifikasi HKI disediakan untuk 29 UMKM Kabupaten Banjar yang saat ini masih dalam tahap pendaftaran hingga 30 Juni 2025, dan dapat dilakukan di link pendaftaran http:://bit.ly/FasilitasiHKIDKUMPP,” katanya.
“Apabila ada kesulitan pendaftaran, DKUMPP siap membantu,” pungkas Made. (Wan/K-3)