Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi

×

Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250418 WA0016
Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (pakai topi) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama tiga tersangka lainnya pada kasus pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6,996 miliar lebih, di Bandarlampung, Kamis (17/4/2025) malam. (Antara)

BANDAR LAMPUNG, Kalimantanpost.com –
Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M Dawam Rahardjo ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).

Baca Koran

Ia juga mengatakan selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka, yakni MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

“Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,” katanya.

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

“Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan,” tandasnya.

Armen menambahkan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

“Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” katanya.

Baca Juga :  Jajaran Kejati Kalsel Dinilai Tim Internal WBBM Kejaksaan Agung

Ia mengatakan PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

“Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” katanya.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.

“Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” ucapnya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan