PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, di Palangka Raya, Rabu (9/4/2025).
Rapat penetapan harga TBS untuk periode II bulan Maret 2025 ini berlaku untuk pada 16-31 Maret 2025, untuk menghitung harga Minyak Sawit (CPO), Inti Sawit (PK/Palm Kernel) dan Indeks K, sehingga dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.645,16, harga PK sebesar Rp13.023,38, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,44%.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan, perhitungan harga TBS yang dilakukan tersebut masih menggunakan pola lama yakni berdasarkan Permentan Nomor 1 tahun 2018,
“Karena untuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 ini, masih ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan termasuk faktor koreksinya,” ucapnya.
“Mudah-mudahan petunjuk teknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Dirjen Perkebunan segera turun, sehingga kita bisa melaksanakan perhitungan sesuai Permentan yang baru,” kata Kabid Lohsar.
Kabid Lohsar juga mengharapkan, harga yang telah ditetapkan tersebut bisa diterapkan di lapangan. Kemudian ia juga mengajak Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dapat bersama-sama untuk mengawal harga, sampai ke petani yang ada di Kalteng,” tandasnya.
Selanjutnya, hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit untuk periode II Maret 2025 naik pada semua umur tanaman, yakni sebagai berikut, pada umur tanaman tiga tahun Rp2.596,82, umur empat tahun Rp2.832,81, umur lima tahun Rp3.060,91, dan umur enam tahun Rp3.150,04.
Untuk umur tujuh tahun Rp3.213,73, umur delapan tahun Rp3.353,15, untuk umur sembilan tahun Rp3.442,13, sedangkan pada umur 10-20 tahun Rp3.551,80 naik sebesar Rp33,96 dari periode sebelumnya.
Diinformasikan pula, usai melaksanakan penetapan harga TBS dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian Rendemen CPO dan Inti Sawit pada TBS Pekebun Rakyat di Kalteng, yang sampaikan Tim Peneliti dari Pusat Peneliian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi. (drt/KPO-4).