BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial HB, warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah.
HB ditangkap ketika berada di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (14/4/2025), sekitar pukul 20.00 WITA
Penangkapan bermula ketika petugas keamanan Pemko mencurigai dua orang pria tak dikenal yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu dari mereka tampak membawa benda mencurigakan, yang belakangan diketahui sebagai sebilah pisau belati.
Informasi tersebut segera dilaporkan ke Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku HB beserta barang bukti, berupa satu bilah pisau belati sepanjang 26 cm, dengan gagang kayu dan kumpang (sarung pisau) berbahan kulit berwarna coklat.
Pelaku yang diketahui pekerja harian lepas (PLH) di salah instansi ini pun langsung digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan didampingi Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
“Kami tegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelas AKP Eru.
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan dan izin yang jelas.
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk menaati hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (yul/KPO-4).