Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nekat Edarkan Sabu, Dua Sopir Ditangkap Polisi

×

Nekat Edarkan Sabu, Dua Sopir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250419 131135 e1745039568511
PENGEDAR SABU - Dua sopir yang nekat mengedarkan sabu akhirnya ditangkap polisi beserta barang bukti. (Kalimantanpost.com/repro Polsek Banjarmasin Timur).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –Jajaran Polsekta Banjarmasin Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (12/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00:20 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kayu Manis, pinggir jalan Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara Ini berawal dari kegiatan hunting yang dilakukan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.

Baca Koran

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.

Pria tersebut diketahui bernama Rahmatullah alias Amat (29), warga Komplek Arta Residence, Alalak, Banjarmasin Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu seberat 2 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna merah.

Selain itu, disita pula satu unit HP merk Vivo warna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Beat merah DA KH 2192 BK sebagai sarana transportasi.

Hasil interogasi mengarah pada keberadaan barang bukti lainnya di rumah pelaku. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Aiman Fathoni Khairullah alias Aiman (26), warga Gang Musyawarah, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.

Dari rumah tersebut, ditemukan 7 paket sabu lainnya dengan total berat 2,48 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, dua buah HP, dan kotak rokok.

“Kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan kembali. Mereka juga menyebut bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Risky yang kini berstatus DPO,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widha Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Sabtu (19/4/2025).

Dalam hal ini, Rahmatullah dan Aiman diketahui berprofesi sebagai sopir telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yul/KPO-4).

Baca Juga :  Oknum Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Asusila

Iklan
Iklan