BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemuda berusia 19 tahun hanya bisa pasrah ketika di gelandang ke Polresta Banjarmasin.
Hal ini di karenakan AZ diduga melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.
Tertangkapnya AZ, warga Banjarmasin Utara berdasarkan laporan orang tua korban A yang masih berusia 15 tahun ke Polresta Banjarmasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian dari Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan AZ yang masih berstatus pelajar.
Menurut Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaea, AZ di amankan berdasarkan laporan dugaan persetubuhan terhadap AI (15) warga Kabupaten Banjar.
“Ia dilaporkan oleh orangtua korban karena telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” jelas Partogi, Selasa (29/4/2025).
Dalam ha inil, modus yang dilakukan pelaku Az hingga bisa “mencicipi” korban, karena bujuk rayu pelaku akan serius ingin menjalin hubungan berpacaran dengan korban.
“Pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara dan insiden tersebut terjadi di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara,” ujarnya
Dugaan persetubuhan yang terjadi pada Februari 2025 ini ketika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di daerah Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014,” tambahnya. (yul/KPO-4)