RANTAU, Kalimantanpost.com – Rutan Kelas IIB Rantau kembali menggelar penggeledahan rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rumah tahanan.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (7/4/2025) sore, difokuskan pada kamar blok E nomor 9, yang dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yoga Armada Dewangga, berdasarkan arahan dari Plt Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati. Sebanyak 10 orang petugas dilibatkan dalam pelaksanaan, terdiri dari petugas Karupam, staf pengamanan, serta CPNS.
Dalam proses penggeledahan yang dimulai pukul 13.40 WITA, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap WBP, dilanjutkan dengan menyisir isi kamar dan area sekitar blok hunian.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar, antara lain kaleng, pulpen, paku, botol kaca, pencukur jenggot, tongkat besi, kipas angin, dan korek api gas. Seluruh barang tersebut langsung diamankan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan barang terlarang di dalam rutan,” ujar Rahmad Pijati saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun benda berbahaya lainnya. Ini juga bagian dari upaya mendukung program pembinaan dan rehabilitasi bagi WBP,” tegasnya.
Rutan Kelas IIB Rantau saat ini dihuni oleh 335 orang, terdiri dari 272 narapidana dan 63 tahanan.
Penggeledahan rutin menjadi salah satu strategi untuk memastikan suasana tetap kondusif selama masa pembinaan warga binaan.(abd/KPO-4)