Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PAM Bandarmasih Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

×

PAM Bandarmasih Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250430 WA0041 scaled e1746011858132
PENANDATANGANAN- PAM Bandarmasih melakukan penandatanganan kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.Kalimantanpost.com- Foto/HumasPTAM

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – PAM Bandarmasih melakukan penandatanganan kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,Selasa (29/4/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat, dan juga Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, untuk melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Baca Koran

Sekeretasi PAM Bandarmasih, Zulbadi menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mempererat hubungan baik antara PAM Bandarmasih dan Kejari Banjarmasin, yang sudah terjalin sejak lama.

IMG 20250430 WA0039 1

Dimana, dalam kesepakatan MoU tersebut, pihak Kejari Banjarmasin akan membantu dalam menangani permasalahan yang berhubungan dengan tata usaha negara dan juga perdata, yang tejadi di PAM Bandarmasih.

“Apabila nantinya terjadi sengketa atau perkara, antara PAM Bandarmasih dengan pelanggan, nantinya Kejari Banjarmasin akan memembantu melakukan mediasi dan pendampingan hukum,” jelas Zulbadi, Rabu (30/4/2025) siang.

Zulbadi mengungkapkan, terkait masalah sengketa atau kasus di Tahun 2025 ini masih belum ada terjadi. Namun, ditahun sebelumnya sempat terjadi sengketa dengan pelanggan.

“Di Tahun 2024 ada pelanggan yang keberatan dengan total kubikasi yang terbaca di meter air, dan pelanggan sampai melapor kepengadilan, dan menuntut perlu di lakukan tera,” ungkap Zulbadi.

“Saat kita lakukan tera, hasil keputusan dari pengadilan PAM Bandarmasin berhasil memenangkan perkara tersebut, karena tidak ada ditemukan kesalahan,” tambahnya.

Dari penandatanganan MoU tersebut, pihaknya berharap semua kegiatan bisnis dan pelayanannya bisa berjalan aman dan lancar, tanpa ada kendala yang berhubungan dengan hukum.

“Kami juga sebenarnya tidak mengharapkan hal tersebut, kami hanya berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar, dan bisa memaksimalkan fungsi PAM Bansarmasih dalam mendistribusikan air bersih ke pelanggan, dengan tidak adanya konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak,” harap Zulbadi.

Baca Juga :  Menuju KKBWKT ke-XXXVI di Banjarmasin, Wali Kota Yamin Pinta Karang Taruna Perkuat Konsolidasi

“Namun, demi kelancaran semuanya, pihak PAM Bandarmasih dah Kejari Kota Banjarmasin, melakukan MoU tersebut,” pungkasnya. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan