TANJUNG, Kalimantanpost.com – Sempat beredar video hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) , yang memperlihatkan seorang perempuan mengendarai sebuah skuter metik warna putih dipepet dua orang dengan mengendarai sebuah sepeda motor yang diduga melakukan pencurian (jambret).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal kejadian yang tampak dalam rekaman tersebut adalah tindak pidana pencurian (jambret).
Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong mengakhiri pelarian pelaku pencurian berinisial JO (36) tersebut, yang diamankan pada Sabtu (26/04/2025) subuh di rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kejadian berawal pada Rabu (16/04/2025) pagi, saat korban berinisial MU (37), warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, setelah mengantar anak ke sekolah dengan menggunakan skuter metik, korban bermaksud kembali pulang ke kediamannya dengan jalur Tanjung Selatan-Tanta, namun setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba ada 2 orang tidak dikenal dari arah belakang berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor warna merah hitam langsung mengambil gelang emas dengan berat sekitar 50 gram di pergelangan tangan kanan korban secara paksa.
Korban kaget dan berteriak lalu mencoba mengejar pelaku sampai arah Tanta, namun tidak bisa, karena menurut korban pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat diamankan, pelaku JO yang merupakan warga Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar tersebut mengakui perbuatannya bersama seorang laki-laki yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, pelaku JO diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, dan saat ini sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku JO, 1 buah sepeda motor warna merah hitam , 1 Lembar STNK, 1 lembar kwitansi Pembelian Perhiasan Emas, 1 buah Perhiasan Gelang Emas dengan berat 9.91 Gram.dan 1 buah Perhiasan Cincin Emas dengan berat 2.99 Gram.
Menanggapi kejadian penjambretan yang terjadi di wilayah Tanjung Selatan, PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di luar rumah.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong, khususnya kaum perempuan, untuk tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat beraktivitas di luar rumah, terutama saat berkendara sendiri di jalan raya. Hal ini sangat rawan mengundang pelaku kejahatan untuk bertindak nekat,” ujar Iptu Joko.
Ia juga mengingatkan pentingnya memilih jalur yang ramai dan aman, serta sebisa mungkin tidak bepergian sendirian di waktu atau lokasi yang sepi.
“Apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan maupun tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Tabalong. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.
Dengan adanya himbauan ini, Iptu Joko berharap masyarakat bisa lebih waspada dan tidak menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan jalanan. (ros/KPO-4)