BARABAI, Kalimantanpost.com – Kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan Unit Resmob Polres HST di back up Unit Resmob Polres Barsel, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Pengeroyokan yang diduga dilakukan SR (20) dan RH (22), yang merupakan warga Desa pandanu, Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Sementara, korban MN (17), warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, HST.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, yangbmengakibatkan korban MN meninggal dunia, akibat beberapa luka tusukan di badannya.
Kejadian ini dilaporkan SU, yang merupakan ayah korban, yang tidak terima anaknya dianiaya hingga meninggal dunia di depan rumah milik SR.
Kemudian, Unit Resmob Polres HST berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barsel tentang keberadaan pelaku pembunuhan di wilayah Pandanu, Kecamatan Haruyan.
Kemudian unit Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul. 06.30 Wib di Jembatan Tampa, Jl. Buntok-Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Aparat juga mengamankan barang bukti, berupa kumpang parang warna kuning, pisau lengkap dengan kompangnya warna hitam dan satu kumpang pisau warna hitam yang ada bercak darahnya.
Sementara untuk kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST. (ary/KPO-4)