Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pemkab Banjar Serahkan LKPD Unaudited 2024

×

Pemkab Banjar Serahkan LKPD Unaudited 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 4 2 Klm Martapura Serahkan LKPD
SERAHKAN LKPD - Pemkab Banjar melalui Wakil Bupati Said Idrus menyerahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel. (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Kamis (27/03/2025) lalu.

Diserahkan Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto.

Kalimantan Post

Gubernur Kalsel H Muhidin menegaskan, penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap laporan ini dapat diperiksa secara independen oleh BPK untuk memperoleh opini terbaik,” ujar Muhidin.

Dia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah di Kalsel terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

“Kami berharap kerjasama antara pemerintah daerah dan BPK terus terjalin baik, sehingga opini WTP dapat dipertahankan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto mengapresiasi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.

“Kami siap melakukan audit terhadap LKPD yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel dan 12 kabupaten/kota lainnya juga turut menyerahkan LKPD.

Penyerahan LKPD Unaudited ini dilakukan sesuai ketentuan yang mewajibkan gubernur, bupati dan walikota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK siap melakukan audit selama beberapa bulan sebelum mengeluarkan opini. Diharap, proses audit berjalan lancar, sehingga hasil pemeriksaan segera diterbitkan dan menjadi dasar perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang. (Wan/K-3)

Baca Juga :  UMKM Meriahkan MTQ Tingkat Kabupaten Banjar
Iklan
Iklan