TANJUNG, Kalimantanpost.com – Setelah berhasil mengamankan penjambret JO (36), warga desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, tim buser dari Polres Tabalong juga meringkus penadah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria berinisial SAR (53) warga Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tersebut diduga berperan sebagai perantara penadah barang curian tersebut untuk dijual kepada pembeli.
Dari keterangan diperoleh dari pelaku JO, usai melakukan pencurian pelaku menjual emas tersebut melalui perantaraan pelaku SAR.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo S.Sos MM pada Sabtu (26/4/2025) siang di sebuah pasar di Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin.
Sebelumnya Jo melakukan aksi penjambret Rabu (16/4/2025) pagi di Tanjung Selatan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Tersangka Jo berhasil mencui dengan kekerasan berupa 50 gram emas yang ditaksir harganya sekitar Rp75 juta.
Akibat perbuatan itu, Jo akhirnya berhasil diringkus polisi. (ros/KPO-3)