Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengakuan Saksi Rp1 M di kardus, KPK akan Panggil Pemberi

×

Pengakuan Saksi Rp1 M di kardus, KPK akan Panggil Pemberi

Sebarkan artikel ini
1.25 klm saksi
SIDANG di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4).

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pengakuan dari saksi tentang masukan uang sebesar Rp 1 Miliar (M) dalam kardus, dan ini dari JPU KPK akan panggil si pemberi.

Semua dari sidang lanjutan kasus suap Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/4).

Baca Koran

Uang itu, menjadi barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa waktu lalu.

Dan tersebut, merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara ini yakni Sugeng Wahyudi

Mereka yang bersaksi Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, keduanya sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Dua saksi lainnya adalah Firhansyah staf Adi Suanto dan  Mahdi sopir Sugeng Wahyudi.

Ternyata uang itu merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara ini, Sugeng Wahyudi

Semua diungkapkan Sugeng Wahyudi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk empat terdakwa.

Yakni Ahmad Solhan  mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel.

Permintaan uang ini terkait pengerjaan tiga proyek yang dikerjakan oleh saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto berupa Kolam Renang, Samsat Terpadu dan juga Lapangan Sepakbola.

Sugeng menerangkan permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar tersebut disampaikan oleh staf Yulianti Erlynah yang bernama Aris Anova.

Sementara Jaksa KPK Mayer Simanjuntak SH mengatakan, semua saksi mengakui telah memberikan dan mengetahui suap sebesar Rp1 miliar ke Dinas PUPR Kalsel.

“Mereka mengaku telah memberikan uang kepada Ahmad Solhan melalui perantara,” ujarnya pada wartawan.

Baca Juga :  Motor Mewah Hingga Uang Kembali Disita Kejagung di Kasus Suap Pengadilan Negeri Jakpus

Ditanya kesaksian para pemberi uang gratifikasi. Ia mengatakan akan segera memanggil mereka untuk bersaksi di persidangan.

Saksi yang dipanggil tersebut tidak semuanya terkait dengan tiga proyek yang menjerat empat tersangka ini.

“Pemberi uang gratifikasi akan kami panggil dipersidangan pada sidang lanjutan,” kata Mayer. (*/K-2)

Iklan
Iklan