Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diungkap jajaran Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.
Modusnya setelah menimbunan, kemudian menjual Bio Solar subsidi ini dengan harga lebih tinggi.
“Kita sita ada 1.310 liter, yang belum sempat terjual.
Dimana tersangka setelah menimbun , kemudian menjual kepada masyarakat dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni antara Rp 10.500 hingga Rp11.000 per liter,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin mewakili Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gafur Siregar didampingi Kaur Pensat Subdit Penmas), AKP Catur W dan Panit 2 Tipiter, Ipda Amara, ketika menggelar kasusnya, Selasa (15/4).
Disebut untuk lokasi pengungkapan di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Minggu (13/4).
Yakni pada sebuah kios eceran BBM dan anggota mengamankan tiga tersangka berinsial Skh, pemilik kios, kemudian ARE, penjaga kios dan Syl, sang sopir yang membantu membuat serta membawa BBM tersebut.
Para tersangka dalam kegiatan itu membeli BBM menggunakan dua unit mobil yang telah dimodikasi yakni pompa dan yang selang khusus.
Dari dalam mobil, kemudian Bio Solar subsidi dipindahkan ke dalam jerigen dan ditimbun.
Dimana lanjut Wadir Reskrimsus, dari tangki jalan ke jerigen, pemilik kios tersangka Skh memberikan uang kepada sopir Rp 450.000.
Dengan rincian RP 340.000, untuk membayar Bio Soal sebanyak 50 liter (harga sesuai normal).
Kemudian RP 60.000 untuk membayar keamanan dan parkir. RP 50.000 untuk upah sopir.
Barang bukti yang disita, dua unit mobil Isuzu Panther dengan Nopol KT 1936 KV dan Nopol DA 1694 TEA.
Kemudian 102 buah jerigen kapasitas 5 liter masing-masing berisi BBM sebanyak 5 liter.
Lainnya 14 buah jerigen kapasitas 10 liter, mesin pompa, selang, corong serta struk penjualan.
Dikatakan, dari penyidik mendalami pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya telah digariskan pemerintah. (K-2)