BANJARMASIN, Kalimantapost.com – Penunjukkan dua anak Gubernur Kalimantan Selatan sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai polemik publik. Namun, pakar hukum bisnis dan kepailitan, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., menilai bahwa opini yang berkembang saat ini cenderung digiring ke arah politisasi dan tidak objektif secara hukum.
Menurut Rizky, selama proses pengangkatan dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan perundang-undangan, maka sah secara hukum dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan praktik nepotisme.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan hukum dengan sentimen politik. Jika proses seleksi dilakukan secara terbuka, memenuhi syarat kompetensi, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, maka tidak ada pelanggaran,” tegas Rizky, saat dimintai pendapatnya di Banjarmasin,
Rizky juga menyoroti pentingnya publik untuk bersikap adil dalam menilai seseorang berdasarkan kinerja, bukan karena hubungan keluarganya dengan pejabat publik.
“Apakah seseorang tidak boleh berkontribusi untuk daerah hanya karena dia anak pejabat? Selama dia punya kapasitas, kita harus beri kesempatan. Kita terlalu sering menghakimi lebih dulu sebelum melihat hasil kerja,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar media dan kelompok masyarakat sipil tidak terjebak dalam framing yang bersifat insinuatif tanpa data valid. Isu semacam ini, menurutnya rawan apalagi menjelang tahun-tahun pertama Pak Gubernur H. Muhidin menjabat.
“Kalau nanti terbukti tidak mampu, silakan dievaluasi. Tapi kalau mereka mampu membawa BUMD menjadi lebih sehat dan profesional, seharusnya kita beri apresiasi,” tutup Rizky. (KPO-1)