Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perkuat Kepastian Hukum, Dua Ranperda Kota Banjarmasin Diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalsel

×

Perkuat Kepastian Hukum, Dua Ranperda Kota Banjarmasin Diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250424 WA0056

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (24/4/25), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.

Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Koran

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan ini unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, antara lain perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang sangat penting untuk memastikan agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda telah selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta tidak tumpang tindih, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kokoh dan aplikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Anton.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan disusun guna menjamin terselenggaranya kegiatan perindustrian dan perdagangan yang sejalan dengan tujuan negara untuk memenuhi hak atas ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Perempuan Harus Tampil Membawa Perubahan

“Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan umum, dengan pengelolaan sektor industri dan perdagangan yang komprehensif serta terpadu, sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Muftezar.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat disusun untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

“Peraturan ini bertujuan menumbuhkan disiplin dalam perilaku masyarakat, serta meningkatkan upaya penegakan ketertiban dan pelindungan masyarakat secara sistematis dan berkelanjutan,” pungkas Muzaiyin.

Jalannya rapat berlangsung lancar dan kondusif dengan pembahasan mendetail terhadap pasal demi pasal dari kedua ranperda. Proses harmonisasi ini bertujuan menyempurnakan substansi serta memberikan masukan konstruktif demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. (KPO-1)

Iklan
Iklan