Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ungkap permainan operator di SPBU Jalan Soetoyo S Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Diduga melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah
Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk tidak bermain dengan distribusi BBM subsidi.
”Memamg saat ini barang bukti tidak banyak, namun setidaknya sebagai peringatan bagi lainnya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto.
“Modusnya, diungkap pada Rabu (9/4), pelaku menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor diduga dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar. Keuntungan dari penjualan di atas HET digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kanit 1 Subdit IV, Kompol Dany Sulistiono, saat konferensi pers dipimpin AKBP Suprapto, dan disampaikan Kabid Humas diwakili Kasubdit PID Bid Humas AKBP Supriyad, Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W, Jumat (11/4).
“Saat ini dua operator SPBU, berinisial D dan J masih diperiksa, kita belum tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dikembangkan juga,” tambahnya.
Untuk barang bukti ada 355 liter Pertalite, uang tunai hasil penjualan Rp3.621.000 serta uang keuntungan Rp 97.000.
Dikatakannya, BBM dijual harga Rp 10.200 per liter, ini melebihi ketentuan HET Rp 10.000 per liter sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. “Ini melanggar ketentuan subsidi dan merugikan masyarakat.
Kita tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi energi subsidi,” tambahnya.
Kedua terlapor kini sudah di periksa dan bila terbukti akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (K-2)