BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Jajaran Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ungkap penyebarf foto asusila seorang anak.
Pelaku pria asal Jakarta berinisial GCB (20), yangm kini diamankanpada Senin (14/4/2025) karena perbuatannya mengancam dan menyebarkan foto tak senonoh dari korbannya seorang perempuan di bawah umur di Kalsel berinisial D (15).
Kasusnya diungkapkan oleh jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dalam pers rili Selasa (15/4/2025) dipimpin Wadirkrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin yang mewakili Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Siregar didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas,
Ia menerangkan awal mulanya korban dengan terlapor atau terduga pelaku ini kenal melalui game online berupa Mobil Legend (ML) pada November 2024.
GCB pun kemudian menawarkan kepada korban bahwa dirinya bisa membantu menaikkan rangking game milik korban.
Seiring waktu korban dan pelaku semakin intens menjalin hubungan, hingga kemudian pelaku pun meminta akun google korban beserta dengan password.
Setelah berhasil mengantongi akun google beserta password korban, pelaku pun kemudian beraksi dengan menebarkan ancaman kepada korban.
Ancamannya yakni akan mereset perangkat milik korban melalui akun google dan password . Dan ancaman ini akan dilakukan oleh pelaku apabila korban tidak mengirimkan foto bagian dada milik korban.
Karena di bawah ancaman, korban pun akhirnya mengirimkan foto bagian sensitifnya tersebut ke pelaku. “Pelaku ini juga sempat meminta melakukan Video Call Sex (VCS) namun korban menolaknya,” ujar AKBP Riza Muttaqin.
Kemudian lanjut AKBP Riza Muttaqin pada 2 Januari 2025, pelaku pun menjual akun game Mobile Legend dan ditawarkan melalui media sosial.”Dia juga menjual akun tersebut dengan bonus foto korbannya tadi dan melalui akun facebook milik pelaku,” katanya.
Orangtua korban pun kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut, hingga kemudian petugas dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga menjadi penyidikan.
Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Arif Mansyur mengamankan tersangka di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Kabar) pada Senin (14/4/2025).
“Selain mengamankan pelaku, kami juga sudah menyita handphone yang digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian di sisi lain, AKBP Riza Muttaqin menerangkan bahwa korbannya pun sempat mengalami stres akibat aksi dari pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban sempat mengalami trauma dan stress pasca mengetahui fotonya diperjualbelikan oleh pelaku di medsos,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun bakal dijerat dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 M dan atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (KPO-2)