Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalselKhatulistiwa

Polda Kalsel Ungkap Permainan Operator SPBU Melansir Pertalite di atas HET

×

Polda Kalsel Ungkap Permainan Operator SPBU Melansir Pertalite di atas HET

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 11 at 14.43.55 scaled e1744354321700

BANJARMASIN, Kalimantan Post.com – Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ungkap permainan operator di SPBU Jalan Soetoyo S Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Diduga melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di atas  Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Koran

“Pengungkapan praktik penjualan Pertalite di atas HET yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi dari pemerintah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui  KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Jumat (11/4/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk tidak bermain dengan distribusi BBM subsidi.” Memamg saat ini barang bukti tidak banyak, namun setidaknya sebagai peringatan bagi lainnya,” tegasnya .

“Modusnya, diungkap pada Rabu (9/4/2025),  pelaku menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor diduga dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar.

Keuntungan dari penjualan di atas HET digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah  Kanit 1 Subdit IV, Kompol Dany Sulistiono, saat konferensi, dipimpin AKBP Suprapto, dan disampaikan Kabid Humas diwakili  Kasubdit PID Bid Humas AKBP Supriyadi. dana Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W.

“Saat ini dua operator SPBU, berinisial  D dan  J masih diperiksa, kita  belum tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dikembangkan juga,” tambahnya.

Untuk barang bukti ada 355 liter Pertalite, uang tunai hasil penjualan Rp3.621.000 serta uang keuntungan Rp 97.000.

Dikatakannya, BBM dijual harga Rp 10.200 per liter, ini melebihi ketentuan HET Rp 10.000 per liter sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

“Ini melanggar ketentuan subsidi dan merugikan masyarakat. Kita tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi energi subsidi,” tambahnya.

Kedua terlapor kini sudah di periksa dan bila terbukti akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (KPO-2)

Baca Juga :  Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja, Suami Bunuh Istri Kedua
Iklan
Iklan