BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku, Rawandi dan Kusran alias Agus.
Keduanya ditangkap setelah terbukti terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga di Jalan Pramuka Km 6, Komplek Kenanga atau Citra Puri, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Denny Islami Lifa.
Dimana, mobil miliknya yang disewakan melalui jasa rental, tidak kembali dan tidak ada lagi pembayaran sewa yang diterima.
“Mobil tersebut awalnya disewa oleh Rawandi melalui perantara Budiarti. Namun setelah beberapa waktu, korban tidak menerima pembayaran sewa lanjutan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Kanit, Kamis(10/4/2025).
Mobil Toyota Avanza M/T tahun 2018 warna hitam metalik bernomor polisi DA 1784 CM itu kemudian diketahui dijual secara ilegal melalui media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta kepada pelaku kedua, Kusran.
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat malam (4/4/2025), sekitar pukul 22.45 WITA di kawasan Jalan Pematang Panjang Km 5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa transaksi dilakukan secara daring dan tanpa dokumen sah. Kini keduanya diamankan di Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti satu unit mobil,” katanua
Korban, Denny Islami Lifa, mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan cepat yang telah dilakukan.
“Saya sangat berterima kasih atas respon cepat dari Polsek Banjarmasin Timur. Semoga pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.(yul/KPO-4)